UNGARAN -HaMer - Peserta BPJS Kesehatan tidak boleh mendapat diskriminasi saat memeriksakan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Dwi Syaiful Noor Hidayat mengatakan banyak masyarakat yang komplain karena mendapat perlakuan diskriminasi tersebut. "Dulu memang ada yang mengeluh, saat datang belum siap persyaratan, ditanya mau BPJS atau Umum, karena ingin cepat menjawab Umum," jelasnya di At Tin Hospital Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023).
"Kasihan masyarakat kalau begitu. Peserta BPJS yang harus BPJS, karena mereka itu membayar tiap bulan. Belum sakit saja sudah bayar, jadi harus mendapat prioritas, jangan sebaliknya," tegas Syaiful.
Dia menyampaikan bahwa jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang terus mengedukasi masyarakat terkait BPJS. "Mereka memilik hak yang sama dalam menerima pelayanan kesehatan, petugas di fasilitas kesehatan juga harus mengerti hal tersebut. Apalagi di fasilitas kesehatan yang baru, petugas harus menjelaskan dengan baik," paparnya.
Menurut Syaiful, hampir 90 persen masyarakat Kabupaten Semarang menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Sehingga rumah sakit kalau tidak bekerjasama dengan BPJS pasti mati, semua pasti terbayar karena hasilnya banyak. Karena itu, jangan diskriminasi pasien BPJS," kata dia.
Sementara pemilik At Tin Hospital Sriyatin menegaskan tidak ada perlakuan diskriminasi antara pasien umum dan BPJS Kesehatan. "Seluruh pasien mendapat pelayanan yang sama, dari kamar, dokter, perawat hingga seluruh fasilitasnya," jelasnya.
"Bahkan peserta BPJS Kesehatan kelas satu yang berobat di At Tin Hospital akan dinaikkan ke kelas VIP, ini adalah bukti kami memerhatikan pasien dengan baik," ungkapnya.(*)