Remisi khusus Natal secara simbolis diserahkan oleh
Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pujiastuti dan Ketua DPRD Kota Salatiga
Dance Ishak Palit yang didampingi Kepala Rutan Salatiga Redy Agian kepada
Narapidana yang disaksikan jajaran forkopimda Kota Salatiga.
Redy Agian mengatakan ada 19 orang narapidana yang mendapat
remisi khusus hari natal kali ini dengan besaran 15 hari hingga 1 bulan.
"Ada 19 Narapidana yang mendapat remisi Natal ini,
sekaligus menjadi penghargaan bagi narapidana yang telah menjalani pembinaan
dengan baik dan tidak melanggar aturan, termasuk mengikuti program
kerohanian," katanya.
Redy lebih lanjut menjelaskan remisi diberikan kepada
narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,
seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register
F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.
"Remisi diberikan pada narapidana yang telah memenuhi
persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana
minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti
program pembinaan," jelasnya.
Redy juga berharap pada narapidana yang mendapat remisi
pada khususnya dan seluruh warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik
dan menumbuhkan kesadaran bagi mereka umtuk menjadi pribadi yang lebih taat
beragama, serta mengapresiasi seluruh warga binaan yang telah taat dan patuh
pada aturan.
Sementara itu salah satu penerima Remisi Fani Candra yang terjerat perkara narkotika mengaku senang dan bahagia.
"Saya sangat senang dan bahagia mendapat remisi
sebesar 1 bulan, kedepan dengan pengurangan hukuman ini, saya berjanji akan
menjadi pribadi yang lebih baik terlebih dalam perayaan suasana natal, semoga
semua teman-teman disini selalu dalam berkat Tuhan," ucapnya.
Selepas pemberian remisi dilanjutkan dengan pelaksanaan ibadah bersama natal bersama Gereja Bethany dan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Salatiga.(**)