Malam Tahun Baru 2024: Menyalakan Kembang Api Harus Ijin Polri

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

 


Iklan

Malam Tahun Baru 2024: Menyalakan Kembang Api Harus Ijin Polri

Admin Redaksi
Minggu, 24 Desember 2023
SALATIGA | HAMER - Kapolres Salatiga menghimbau masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru secara berlebihan, terkait penggunaan kembang api, pihaknya menegaskan harus mendapat ijin dari Polri. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi. saat menjadi pimpinan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023 di lapangan depan Polres Salatiga, Jumat 22/12/2023.

“Terkait petasan dan bahan peledak juga sudah kita larang penggunaannya, untuk kembang api kita awasi dan penggunaannya harus mendapat ijin dari kepolisian, sehingga dapat terjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat khususnya di Kota Salatiga.

Selain itu Kapolres Salatiga juga berpesan kepada masyarakat yang mudik agar mempersiapkan kendaraan dan jaga kondisi fisik agar tidak terjadi kendala saat perjalanan, jangan segan untuk minta bantuan di Pos Polisi terdekat, dan beristirahatlah saat badan sudah capek, jangan paksakan diri cepat sampai rumah dan mengabaikan keselamatan, pesan AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi.

Pada saat Apel Gelar Pasukan di Lapagan Bhayangkara Polres Salatiga, juga dilaksanakan Apel Kendaraan Dinas guna mendukung kelancaran pelaksaan operasi, juga dihadiri Jajaran Forkopimda Kota Salatiga, Personil TNI, Dishub, Tagana, Satpol PP, Banser, Supeltas dan Organisasi Masyarakat, serta Saka Bhayangkara binaan Polres Salatiga.(**)

Tag Terpopuler