HARIANMERBABU – Jum’at (29/11/2023) Polres Kota Salatiga, Polda
Jawa Tengah melakukan gelar perkara hasil penyelidikan terhadap Tiga kasus
yaitu kasus tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu, ganja, dan kasus pengedaran
uang palsu.
"Yang pertama adalah kasus penyalahgunaan sabu-sabu, tersangkanya berinisial
Sp alias Andung (38) dengan barang bukti satu paket sabu dalam plastik,
handphone, sepeda motor, dan paket sabu bening yang total berat semuanya 1,29
gram," kata Kapolres Kota Salatiga AKBP Aryuni Novitasari dalam Konferensi
Pers di Pendopo Polres Salatiga.
Kasus ini terungkap setelah Tim Satresnarkoba Polres Salatiga mendapat
laporan bahwa di daerah Randuacir, Argomulyo, Kota Salatiga sering dijadikan
sebagai tempat transaksi narkoba, kemudian di respon Polres Salatiga dengan
penyelidikan dan penggeledahan yang akhirnya ditemukan barang bukti tersebut
dan dikonfirmasi oleh tersangka bahwa sebelumnya juga telah melakukan transaksi
sabu-sabu. Setelah itu, tersangka beserta barang buktinya segera di bawa ke
Polres Kota Salatiga.
“Kasus yang kedua adalah tindak pidana terkait narkotika golongan I ganja
beratnya 40,59 gram. Tersangkanya bernama Viki, warga surakarta yang tinggal di
rumah kontrakan di Sidorejo Kota
Salatiga. Barang buktinya berupa daun, batang, biji ganja dan timbangan.
Kronologinya hampir sama dengan kasus yang pertama yaitu Polres Salatiga
mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah yang
menjadi kontrakan tersangka, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan,
introgasi, dan penggeledahan yang hasilnya memang betul ditemukan barang bukti”
lanjut Kapolres Kota Salatiga.
Kegiatan konferensi pers pada hari Jum’at (29/11/2023), Polres Kota
Salatiga mengungkap juga kasus sindikat peredaran uang palsu yang dilakukan
oleh seorang pria berinisial An (37) warga Jakarta Barat dan kedua ktemannya yakni
Dn (23) dan Ahm (26).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan tindak pidana
peredaran uang palsu pada hari Kamis (02/11/2023) di Jalan Wahid Hasyim,
Sidorejo Lor, Kota Salatiga dengan tersangka Dn berikut dengan barang bukti
berupa 40 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah dan 3 lembar uang palsu
pecahan 100 ribu rupiah.
Upaya Tim Satreskrim Polres Kota Salatiga dalam penyelidikan membuahkan
hasil, berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh keterangan tersangka Dn, pada
hari Selasa (28/11/2023) Tim Resmob Satreskrim Polres Kota Salatiga menuju ke
Kota Purwokerto, dan mendapati bahwa pengirim uang palsu berada di wilayah
Perum Graha Timur, Purwokerto.
“Setelah melakukan pengintaian, Tim Resmob Satreskrim Polres Kota
Salatiga berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak gerik yang
mencurigakan di depan gerai jasa pengiriman paket di wilayah tersebut. Ketika
dilakukan interogasi, pelaku An mengakui telah mengirim 6 paket uang palsu ke
luar Jawa,” jelas AKBP Aryuni Novitasari dalam konferensi pers.
Pada konferensi pers Jum’at (29/12/2023) ditampilkan juga barang bukti
yang berhasil diamankan dari tersangka An yaitu 6 paket yang berisi uang palsu,
1 unit PC komputer, 1.347 lembar uang pecahan 100 ribu, 590 lembar uang pecahan
50 ribu, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, dan 1 unit HP Iphone XR.
Selain itu terdapat juga pecahan 50 ribu 100 ribu yang belum dipotong, serta
terdapat 3 lembar plastik yang dibuat sebagai garis pada uang dan satu pax alat
rias eyeshadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang juga turut diamankan
oleh tim resmob satreskrim Polres Kota Salatiga.
Setelah konferensi pers usai, tim Harian Merbabu melakukan wawancara terpisah dengan AKBP Aryuni Novitasari terkait tujuan penyelenggaraan konferensi pers kali ini. Menurut beliau “Bahwa tujuan dari konferensi pers ini dilakukan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kejahatan disekitar, terutama pada saat pagi hari dan sore hari. Dan harapannya Polres Kota Salatiga pada tahun 2024 nanti segala bentuk kejahatan dapat berkurang dan diminimalisir kejadiannya.” (fasih)