Sindikat '9 Naga' Diringkus Polres Salatiga

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

 


Iklan

Sindikat '9 Naga' Diringkus Polres Salatiga

Admin Redaksi
Jumat, 29 Desember 2023



 

HARIANMERBABU - Polres Salatiga berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) berjuluk '9 Naga'. Uang palsu senilai Rp 185,7 juta berhasil disita petugas kepolisian, tiga orang  yang ditengarai sebagai dedengkot kelompok '9 Naga' diringkus dan kini ditahan di Polres Salatiga.

 

Terbongkarnya jaringan pengedar uang palsu, bermula dari pengembangan serta penangkapan pengedar dan admin sebuah group di media sosial yang menjual uang palsu.

 

Polres Salatiga berhasil membongkar lokasi pembuatan uang palsu berada di Sidoarjo, Jawa Timur dan orang-orang menyebut kelompok itu dengan nama '9 Naga'.

 

Pada saat gelar kasus akhir tahun 2023, Jumat (29/12/2023) Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menyampaikan bahwa "Polres Salatiga berhasil membongkar dan menangkap pembuat uang palsu di Sidoarjo Jawa Timur, uang palsu yang disita dari sindikat ini kurang lebih senilai Rp 185,7 juta, dan jika warga di Salatiga menemukan transaksi uang palsu agar segera melaporkan ke Polres Salatiga."

 

Polisi menyita uang palsu yang masih lembaran siap potong beserta peralatan cetaknya. Ketiga tersangka sindikat uang palsu, Ahm (26), An (26) kemudian Dn semuanya merupakan warga Jawa Timur.

 

Tersangka Ahm menuturkan bahan kertas untuk uang palsu tersebut dari kertas roti. "Bahannya dari kertas roti, "tuturnya. (fasih)

Tag Terpopuler