HARIANMERBABU - Polres Salatiga
berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) berjuluk '9
Naga'. Uang palsu senilai Rp 185,7 juta berhasil disita petugas
kepolisian, tiga orang yang ditengarai
sebagai dedengkot kelompok '9 Naga' diringkus dan kini ditahan di Polres
Salatiga.
Terbongkarnya jaringan pengedar uang
palsu, bermula dari pengembangan serta penangkapan pengedar dan admin sebuah
group di media sosial yang menjual uang palsu.
Polres Salatiga berhasil membongkar
lokasi pembuatan uang palsu berada di Sidoarjo, Jawa Timur dan orang-orang
menyebut kelompok itu dengan nama '9 Naga'.
Pada saat gelar kasus akhir tahun 2023,
Jumat (29/12/2023) Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menyampaikan bahwa "Polres
Salatiga berhasil membongkar dan menangkap pembuat uang palsu di Sidoarjo Jawa
Timur, uang palsu yang disita dari sindikat ini kurang lebih senilai Rp 185,7
juta, dan jika warga di Salatiga menemukan transaksi uang palsu agar segera
melaporkan ke Polres Salatiga."
Polisi menyita uang palsu yang masih
lembaran siap potong beserta peralatan cetaknya. Ketiga tersangka sindikat uang
palsu, Ahm (26), An (26) kemudian Dn semuanya merupakan warga Jawa Timur.
Tersangka Ahm menuturkan bahan kertas
untuk uang palsu tersebut dari kertas roti. "Bahannya dari kertas roti,
"tuturnya. (fasih)