HARIANMERBABU | Salatiga - Banyaknya
APK yang melanggar aturan pemasangan, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kota Salatiga bersama tim gabungan Deks Pemilu kuwalahan dalam melakukan
penertiban.
Koordinator
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Salatiga, Bintar
Lulus Pradipta menyampaikan, “Penertiban dilakukan di empat kecamatan yang ada
di Salatiga. Tanggal 10 januari 2024 dilakukan di Kecamatan Sidomukti &
Sidorejo. Sedangkan kecamatan Tingkir dan Kecamatan Argomulyo dilaksanakan hari
ini tanggal 11 Januari 2024.”
Sesuai
hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan Bawaslu dengan 18 Partai Politik,
anggota Gakkumdu, Trantib, KPU, Kesbangpol, Satpol-PP dan Panwascam pada
tanggal (5/1/2024), Bawaslu telah menginventarisir APK melanggar sebanyak
3.171.
Dari
3.171 yang melanggar merupakan APK yang dipasang di tiang listrik, tiang
telpon, dipaku dan ditempel di pohon, serta di lokasi-lokasi terlarang. “Sampai
sore ini Tim telah mengeksekusi 1.459 APK yang melanggar dengan berbagai jenis”.
Terang Bintar.
Pada
akhir pelaksanaan pernertiban APK (11/1/2024), Bintar menyampaikan permohonan
maaf jika masih ada pelanggaran APK yang belum tereksekusi. Hal itu disebabkan
adanya kendala cuaca hujan dan personil yang terbatas.
“Bawaslu
akan tetap melakukan patroli rutin dalam rangka penertiban APK yang melanggar
sampai dengan proses kampanye berakhir di tanggal 10 Februari 2024 nanti.
Setelah itu, operasi gabungan akan dilakukan lagi pada masa tenang kampanye
mulai tanggal 11 - 13 Februari 2024 pukul 23.59 WIB, dengan harapan ketika di
tanggal 14 Februari 2024 saat hari pencoblosan wilayah kota Salatiga steril
dari Alat Peraga Kampanye.” Pungkas Bintar. (**)