Disdukcapil Salatiga Layani Pemohon IKD dengan Cepat

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

 


Iklan

Disdukcapil Salatiga Layani Pemohon IKD dengan Cepat

Admin Redaksi
Kamis, 04 Januari 2024

 



HARIANMERBABU - Kamis (4/1/2024) Penjabat (Pj) Walikota Salatiga, Yasip Khasani di dampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga Muthoin, mengantarkan langsung seseorang berkebutuhan khusus (disabilitas) untuk menjalani perekaman data di Disdukcapil Salatiga yang di fasilitasi oleh Dinas Sosial Kota Salatiga.

 

Kehadiran Pj. Walikota di sambut baik oleh Noegroho Agoes Setijono selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga.

 

Yasip Khasani juga melakukan pemantauan terhadap pelayanan yang dilakukan petugas Disdukcapil kepada para pemohon identitas kependudukan digital (IKD), berkaitan waktu yang dibutuhkan pelayanan, Yasip Khasani menyaksikan bahwa waktu yang dibutuhkan pemohon hanya sekitar 5 menit sejak pemohon melakukan registrasi.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil) Kota Salatiga, Noegroho Agoes Setijono saat mendamping Pj. Walikota, menyampaikan bahwa Disdukcapil Kota Salatiga menyelenggarakan program home service perekaman data e KTP yang di prioritaskan bagi penduduk yang berkebutuhan khusus (disabilitas), rentan ekonomi/rentan soal kesehatan dan usia sudah tua.

 

Kepala Disdukcapil Salatiga, Noegroho Agoes Setijono mengatakan program home service perekaman data e KTP diprioritaskan bagi penduduk disable, rentan ekonomi/rentan soal kesehatan dan usia sudah tua. Menurutnya, saat ini data list hasil kerjasama dengan pihak kelurahan, Dinas Soail (dinsos) dan panti lansia telah terselesaikan dengan baik.

 

Kedepan apabila ada permintaan perekaman data home service segera mungkin dilayani, agar yang bersangkutan menerima haknya sebagai penduduk dan untuk memperoleh pelayanan publik dengan baik. "Kami menggencarkan perekaman data ke rumah penduduk yang berkebutuhan khusus dan kondisi darurat. Perekaman home service, " kata Noegroho Agoes Setijono, Kamis (4/1/2024).

 

Sedangkan untuk program saat ini diantaranya adalah perekaman calon wajib KTP (penduduk usia 16 tahun) yang pada tahun 2024 nanti berusia 17 tahun.

 

Untuk itu Disdukcapil Salatiga telah mengundang WKTP melalui surat agar hadir dan melakukan perekaman foto dan biodata di Kantor Dukcapil Salatiga. Selain itu juga pelayanan pendaftaran penduduk (update KK) dan penerbitan Akta Catatan Sipil berjalan seperti biasa."Rata-rata tiap hari jumlah pemohon antara 300 dan 400 pemohon, " kata Noegroho Agoes Setijono.

 

Selama tahun 2023 sudah melakukan perekaman khusus, tahun 2023 terekam 37 wajib KTP disable baik yang di panti, kantor Dukcapil maupun kunjungan rumah. (**)


Tag Terpopuler