Pencabulan di Salatiga; Ayah Hancurkan Masa Depan Anak Kandungnya yang Berumur 6 Tahun

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

 


Iklan

Pencabulan di Salatiga; Ayah Hancurkan Masa Depan Anak Kandungnya yang Berumur 6 Tahun

Admin Redaksi
Rabu, 10 Januari 2024


 

HARIANMERBABU, Salatiga - Pria paruh baya bernama BS di tangkap Sat Reskrim Polres Salatiga pada hari Senin (8/1/2024), sebelumnya BS telah di laporkan istrinya sendiri atas dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berumur 6 tahun.

 

setelah kepolisian mengantongi cukup bukti karena pelaku tega menghancurkan masa depan anak kandungnya sendiri, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan, pelaku di gelandang saat berada di sebuah toko retil di Salatiga.

 

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin menyampaikan bahwa ‟pelaku berhasil diamankan di salah satu toko retil di Salatiga tanpa perlawanan‟.

 

Sebelumnya, kasus ini terkuak saat pelapor yang merupakan ibu kandung korban menaruh curiga dengan tindakan aneh korban masih berusia 6 tahun menyentuh alat kelamin temannya.

 

Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pendalaman dan mendapat cukup bukti untuk melakukan penangkapan. ‟Pelaku diamankan setelah didapat bukti berupa visum dan keterangan dari saksi-saksi‟, ungkap Arifin.

 

Di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah rumah kost di Salatiga dan dilakukan sekitar bulan Desember 2023.

 

Kasat Reskrim menerangkan, cara pelaku memuluskan aksinya menggunakan tipu daya dan rayuan.

 

"Pelaku marayu korbannya, melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga alat kelamin korban mengalami luka. Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak," terang dia.

 

Bahkan, korban kepada ibunya mengaku bahwa dia pernah disuruh memegang alat kelamin BS yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri disaat ibunya sedang pergi ke pasar sekitar pukul 04.00 WIB.

 

Saat di tangkap, barang bukti yang didapat petugas diantaranya celana dalam dan baju milik korban yang dikenakan saat kejadian.

 

Terpisah, Kapolres Salatiga yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani SH membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Salatiga telah berhasil melakukan ungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak.

 

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara, dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

"Karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga," ucap Kasi Humas.

 

Dalam hal penanganan anak korban yang masih di bawah umur, Polres Salatiga berkoordinasi dengan Pemkot Salatiga dalam memberikan pendampingan saat pemeriksaan di hadapan penyidik.

 

Tentunya juga bersama psikolog untuk memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis agar anak tidak mengalami trauma yang berkelanjutan dan mengganggu tumbuh kembangnya. (**)


Tag Terpopuler