Polda Jateng Gulung Sindikat "Lengek Pati" Penadah Mobil Bodong

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

 


Iklan

Polda Jateng Gulung Sindikat "Lengek Pati" Penadah Mobil Bodong

Admin Redaksi
Selasa, 09 Januari 2024


HARIANMERBABU - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mempimpin operasi penangkapan lima tersangka anggota sindikat penadah dan penjualan mobil bodong atau akrab disebut mobil lengek. Sindikat tersebut bermarkas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

 

Menurut keterangan tersangka, mereka melakukan aksinya sejak 2019. Kelompok yang dikenal sebagai "Lengek Squad" terlibat dalam penjualan mobil bodong melalui arisan bulanan, penjualan melalui media sosial serta group – group WA.

 

Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kapolda menyebutkan bahwa para tersangka, dengan inisial AP, SJ, PT, AP, dan MNS, aktif melakukan penjualan mobil dengan modus operandi mencari mobil murah untuk dijual kembali dengan harga di bawah pasaran.

 

"Mereka cari mobil yang murah  lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing ," jelas Kapolda.

 

Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut telah merugikan perusahaan leasing.

 

"Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama "Lengek Squad" yang berpusat di Pati," jelasnya.

 

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan warga curiga terhadap aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati.

 

Melalui penyelidikan dan pengembangan, aparat berhasil menangkap empat tersangka di Jepara dan Pati, serta satu tersangka lainnya di Jawa Barat.

 

Para tersangka membeli mobil bodong dengan harga murah dan menjualnya melalui media sosial seperti WhatsApp dan Facebook dengan margin keuntungan yang tinggi. 

 

"Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 481 KUHP dan/atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"tandasnya.

 

Kombes Johanson juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran, terutama jika tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. 

 

Sementara penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut untuk mengembangkan informasi terkait orang-orang yang terafiliasi dengan kelompok ini. (**)


 

Tag Terpopuler