HARIANMERBABU
| Ungaran – Setelah tiga
hari pelarian, penjambret seorang buruh cuci di Ungaran berhasil diamankan
jajaran Satuan Reskrim Polres Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M Aditya
Perdana saat konferensi pers di Mapolres Jumat (19/1/2024), mengungkapkan bahwa
pelaku merupakan warga Kota Semarang.
Kronologi kejadian ini dialami oleh seorang
nenek warga Kecamatan Jambu bernama Sriyati (69) yang berprofesi sebagai buruh
cuci.
Kejadian berawal saat Sriyati berangkat
kerja di daerah Jalan Kenanga Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat.
"Korban mengalami kejadian penjambretan
tas yang dikenakannya," katanya didampimgi Kanit I Sat Reskrim Polres
Semarang Ipda Agung Purba Jati dan Kasi Humas AKP Pri Handayani.
Menurut Kasatreskrim, setelah mendapat
laporan tersebut, petugas Polres Semarang langsung bergerak melakukan
penyelidikan terhadap CCTV maupun saksi-saksi.
Petugas berhasil mengamankan pelaku yang
diketahui berinisial HK (36 ), warga Banyumanik Kota Semarang.
AKP Aditya kembali menyampaikan bahwa korban
mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil
mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor Honda Beat hitam Nopol H 3924 DJ,
1 buah Helm merk VOG warna putih, 1 Jaket warna biru, celana dan baju yang
digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya. Dan juga Hp merk Samsung M10,
serta uang tunai Rp. 30.000,- milik korban yang diambil pelaku," terang
Kasatreskrim.
Pelaku akan
dikenakan pasal 365 (1) KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan, dengan
ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Di hadapan awak media, pelaku HK menjelaskan
bahwa ia melakukan kejahatan itu secara spontan.
HK mengaku tidak mempunyai HP untuk
komunikasi sehari-hari.
"Saya belum punya HP, dan saat hendak
ke rumah mertua di daerah Ungaran Timur, melihat ada ibu-ibu membawa tas
langsung ada niatan untuk menjambret dengan harapan ada HP di dalam tas
tersebut," kata pelaku. (**)