HARIANMERBABU - Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali disampaikan oleh
Muhammad Yamin dalam Rapat Besar Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 11 Juli 1945. Muhammad Yamin
menyampaikan perlunya diadakan kementerian khusus yang berhubungan dengan agama.
Sebelum terbentuknya Kementerian Agama, urusan
umat Islam seperti wakaf pendirian masjid, dan urusan lainnya itu ditangani
oleh Mahkamah Tinggi. Menurut Yamin, urusan-urusan tersebut harus diurus oleh
kementerian yang istimewa yang sekarang disebut sebagai Kemenag.
Sayangnya, realitas politik menjelang masa
kemerdekaan tidak berpihak pada pembentukan Kementerian Agama. 19 Agustus 1954,
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang untuk membahas
kembali pembentukan kementerian atau departemen. Usulan pembentukan Kementerian
Agama tidak disepakati oleh anggota PPKI.
Dalam buku Sedjarah Hidup Kiai Haji Wahid Hasjim
dan Karangan Tersiar, disebutkan bahwa waktu itu orang berpegang pada teori
dimana agama harus dipisahkan dari negara. Oleh karena itu, di dalam susunan
pemerintah tidak usah diadakan kementerian khusus yang mengurus soal agama.
Keputusan untuk tidak membentuk Kemenag
meningkatkan kekecewaan orang-orang Islam yang sebelumnya telah dikecewakan
juga oleh keputusan penetapan dasar negara. Dasar negara yang ditetapkan saat
itu adalah pancasila, bukan Piagam Jakarta.
Usulan pembentukan Kemenag kembali muncul dalam
sidang pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diselenggarakan pada
25-27 November 1945. Usulan tersebut muncul kembali sebab pentingnya kehadiran
Kemenag mulai dirasakan oleh banyak pihak.
Dalam sidang pleno KNIP, usulan pembentukan
Kemenag disampaikan oleh utusan KNIP Daerah Keresidenan Banyumas, K.H Abu
Dardiri, K.H.M Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro. Ketiganya adalah
anggota partai politik Masyumi.
Usulan anggota KNI Banyumas mendapat dukungan dari
anggota KNIP khususnya dari partai Masyumi, di antaranya Mohammad Natsir, Dr.
Muwardi, Dr. Marzuki Mahdi, dan M. Kartosudarmo. Secara aklamasi sidang KNIP
menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama.
Usulan anggota KNI Banyumas mendapat dukungan dari
anggota KNIP lain khususnya dari partai Masyumi, seperti Mohammad Natsir, Dr.
Muwardi, Dr. Marzuki Mahdi, dan M. Kartosudarmo. Secara aklamasi sidang KNIP
menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama.
Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil
Presiden Mohammad Hatta untuk usulan tersebut. Hingga akhirnya pada tanggal 3
Januari 1946 dikeluarkan surat Penetapan Pemerintah No.1 tentang pembentukan
Kemenag.
Pembentukan Kementerian Agama pada waktu itu
dipandang sebagai kompensasi atas sikap toleransi wakil-wakil pemimpin Islam,
mencoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." (**)