HARIANMERBABU - Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga, berhasil mengamankan
seorang pemuda asal Klaten berinisial AAN (28), sedang melakukan transaksi jual
beli obat-obatan terlarang pada hari Sabtu, (6/1/2024), sekitar pukul 16.00 di
depan Kantor BPJS, Jalan Jendral
Sudirman Salatiga.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah paket kotak kardus warna
coklat yang di dalamnya berisi 1.000
butir obat terlarang yang di bungkus menggunakan plastik bening dan dilakban
coklat.
Kejadian berawal pada hari Sabtu, 6 Januari 2024, sekira pukul 13.00.
Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres
Salatiga mendapat informasi bahwa di depan Kantor BPJS di Jalan Jenderal
Sudirman 312 Ledok, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga
sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat – obatan terlarang obat keras
(daftar G) / Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu).
Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP
Asikin SH. mengungkapkan timnya berhasil menangkap seorang pengedar obat daftar
G berupa pil Yarindu,
"Begitu mendapatkan informasi,
kami melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00, tim Sat Resnarkoba berhasil
mengamankan pelaku sesaat setelah mengambil paket kiriman, " kata Asikin.
Setelah dilakukan interogasi dan
dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar, pelaku mengakui
membawa paket berisi obat keras (Obat daftar G) yang saat itu dibawa oleh
terlapor, serta pernah menjual obat – obatan tersebut.
Selanjutnya pelaku berikut barang
bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan
penyidikan.
Barang bukti yang diamankan berupa
satu paket kotak kardus warna coklat yang di dalamnya berisi plastik warna
bening dilakban warna coklat, berisi : 1000 butir tablet warna putih berlogo
huruf “Y”.
Polisi juga mengamankan motor pelaku, nopol AD 3593 AQC yang dikendarai saat
mengambil paket.
Kapolres Salatiga yang dihubungi
melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Sat Narkoba telah
berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar pil yarindu berikut barang
buktinya.
"Terhadap pelaku dikenakan
pasal Primer Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Subsider Pasal 436 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan
ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 miliar rupiah."
katanya. (**)