Transaksi di Depan Kantor BPJS Salatiga, 1.000 Butir Obat Terlarang di Amankan Polisi

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

 


Iklan

Transaksi di Depan Kantor BPJS Salatiga, 1.000 Butir Obat Terlarang di Amankan Polisi

Admin Redaksi
Selasa, 09 Januari 2024


 


HARIANMERBABU - Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga, berhasil mengamankan seorang pemuda asal Klaten berinisial AAN (28), sedang melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang pada hari Sabtu, (6/1/2024), sekitar pukul 16.00 di depan  Kantor BPJS, Jalan Jendral Sudirman Salatiga.

 

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah paket kotak kardus warna coklat yang di dalamnya  berisi 1.000 butir obat terlarang yang di bungkus menggunakan plastik bening dan dilakban coklat.


Kejadian berawal pada hari Sabtu, 6 Januari 2024, sekira pukul 13.00.

Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapat informasi bahwa di depan Kantor BPJS di Jalan Jenderal Sudirman 312 Ledok, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat – obatan terlarang obat keras (daftar G) / Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu).

 

Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Asikin SH. mengungkapkan timnya berhasil menangkap seorang pengedar obat daftar G berupa pil Yarindu,

"Begitu mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah mengambil paket kiriman, " kata Asikin.

 

Setelah dilakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar, pelaku mengakui membawa paket berisi obat keras (Obat daftar G) yang saat itu dibawa oleh terlapor, serta pernah menjual obat – obatan tersebut.

 

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan.

 

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket kotak kardus warna coklat yang di dalamnya berisi plastik warna bening dilakban warna coklat, berisi : 1000 butir tablet warna putih berlogo huruf “Y”.


Polisi juga mengamankan motor pelaku, nopol AD 3593 AQC yang dikendarai saat mengambil paket.

 

Kapolres Salatiga yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Sat Narkoba telah berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar pil yarindu berikut barang buktinya.

 

"Terhadap pelaku dikenakan pasal Primer Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 miliar rupiah." katanya. (**)


Tag Terpopuler