harianmerbabu.com | Salatiga – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Salatiga mengeluh. Pasalnya, retribusi baru yang dikenakan sejak awal Mei lalu melonjak. Awalnya Rp 1400 per hari, kini mencapai Rp 15 ribu perhari. Lebih dari 10 kali lipat.
Ketua paguyuban PKL Agus Salim menjelaskan, kenaikkan ini sangat memberatkan. Mereka mengaku tidak tahu menahu dan langsung di kenakan tanpa sosialisasi. “Kami seperti terintimidasi. Misalnya tidak membayar kemudian difoto oleh petugas,” jelas Agus kepada wartawan. Para pedagang mendadak mendapat surat untuk membayar sesuai dengan retribusi baru.
Mereka sudah mengadu kepada DPRD, dan mendapatkan jawaban bahwa Perda bukan untuk memberatkan pedagang. Semua harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum di undangkan. “Nyatanya tidak ada sosialisasi,” imbuh dia.
Hal sama diungkapkan pedagang kaki lima lainnya. Dengan kondisi saat ini, banyak pedagang yang memilih tidak berjualan. Bahkan ada yang beberapa pedagang jualan di satu tempat agar bisa membayar bersama.
Kepala Dinas Perdagangan Kusumo Aji membenarkan kenaikkan retribusinya. Menurutnya, itu hasil dari penerapan Perda baru yakni perda 01 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. “memang ada kenaikkan tetapi ada yang penyesuaian. Banyak penyesuaian tarif. Tidak hanya di dinas perdagangan. Perda ini sudah diundangkan pada januari 2024 lalu,” jelas Kusumo Aji.
Dijelaskan dia, Dinas Perdagangan mulai penerapan per 6 Mei 2024 khususnya retribusi pelayanan pasar, pelataran, pertokoan dan kios dalam pasar. Keluhan kenaikkan hingga berkali kali lipat ini salah satunya dialami PKL yang berjualan di area pasar itu pedagang oprokan.
Dia menegaskan bahwa kenaikkan memang harus dilakukan seiring dengan adanya perda baru. Soal kenaikan untuk PKL memang itu diharapkan bisa berjualan di tempat yang ditetapkan. Para PKL yang berjualan itu, lanjut Aji, adalah tempat aksebilitas warga. (*)