Diduga Gelapkan Mobil, MA di Gelandang ke Mapolres Salatiga

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

 


Iklan

Diduga Gelapkan Mobil, MA di Gelandang ke Mapolres Salatiga

Admin Redaksi
Rabu, 12 Juni 2024

 


harianmerbabu.com | Salatiga - MA Bin Suwarto (35), seorang warga Dusun III Sritualang Beranda Barat Langka, Sumatera Utara, berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan penggelapan sebuah mobil Toyota Agya.


Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Kamis, 5 Oktober 2023, di depan Warung Makan Bu Toha, Jl. Salatiga - Suruh, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Korban dari kejadian ini adalah Denie Renan Ashkara, seorang warga KH Ihsom Sidorejo, Salatiga, yang mengalami kerugian berupa satu unit kendaraan Toyota Agya berwarna putih tahun 2017 dengan nomor polisi H-1471-BT, yang ditaksir seharga Rp 100.000.000.


Plt Kasat Reskrim Polres Salatiga, IPTU Junia Rakhma Putri, menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada hari Kamis, 5 Oktober 2023, MA menghubungi korban dengan niat menyewa kendaraan dengan sistem sewa bulanan. Setelah korban menawarkan Toyota Agya, MA menyetujui dan mereka bertemu di Warung Makan Bu Toha, dekat Exit Tol Tingkir.


"Sesampainya di lokasi, kendaraan beserta STNK dan kunci kontak diserahkan kepada pelaku. Namun, ketika jatuh tempo pembayaran sewa, MA belum membayar dan selalu menghindar saat ditagih. Hingga Mei 2024, MA belum juga membayar sewa. Korban kemudian meminta pelaku untuk mengembalikan kendaraan, tetapi pelaku terus menghindar hingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga," jelas IPTU Junia, Rabu (12/6/2024).


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku di daerah Magetan, Jawa Timur. 


"Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut,"ungkap IPTU Junia.


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengkonfirmasi bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan kendaraan bermotor Toyota Agya tahun 2017.


"Saat ini, sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan. Pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara," tutup Kapolres.(*)


Tag Terpopuler