Obat Terlarang, Narkoba, Rokok Tanpa Cukai Hingga Uang Palsu di Musnahkan. Kajari: Salatiga Kota Kecil Namun Memiliki Kasus Narkoba yang Cukup Tinggi

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

 


Iklan

Obat Terlarang, Narkoba, Rokok Tanpa Cukai Hingga Uang Palsu di Musnahkan. Kajari: Salatiga Kota Kecil Namun Memiliki Kasus Narkoba yang Cukup Tinggi

Admin Redaksi
Selasa, 09 Juli 2024

 


SALATIGANEWS.COM - Kejaksaan Negeri Salatiga melakukan pemusnahan barang bukti di halaman joglo Kejaksaan. Sebanyak 1070 barang bukti kasus pidana dimusnahkan pada Selasa (9/7/2024) pagi.

 

Mulai dari obat terlarang, narkoba, rokok tanpa cukai hingga uang palsu. Pemusnahan dilakukan dengan di blender, di potong gerinda dan juga dibakar

 

Kepala kejaksaan negeri Sukamto menjelaskan jika pemusnahan barang bukti ini karena kasusnya sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkraaht). Kasus ini hanya dalam waktu enam bulan.

 

"Tuntasnya kasus itu bukan hanya mengirim terdakwa yang bersalah ke penjara. Tetapi juga memusnahkan barang buktinya," jelas Sukamto.

 

Dijelaskan dia, kasus yang selesai terdapat 54 kasus tindak pidana umum (tipidum). Barang yang dimusnahkan antara lain narkoba berupa sabu 54.94 gram, tembakau gorila 6.11 gram, daun ganja 39.11 gram, obat obatan terlarang hingga 5794 butir, uang palsu, telepon genggam 30 buah, hingga rokok tanpa cukai 96 bal.

 

Sukamto menyoroti Salatiga sebagai kota kecil namun memiliki kasus Narkoba yang cukup tinggi. "Hal ini diharapkan bisa menjadi perhatian semua pihak untuk mengantisipasi ini," ujar dia.

 

Pemusnahan juga dihadiri oleh kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, Sekda Salatiga Wuri Puji astuti dan sejumlah pejabat terkait lainnya.(*)


Tag Terpopuler