SALATIGANEWS.COM - Kejaksaan Negeri Salatiga melakukan pemusnahan barang bukti di halaman joglo Kejaksaan. Sebanyak 1070 barang bukti kasus pidana dimusnahkan pada Selasa (9/7/2024) pagi.
Mulai
dari obat terlarang, narkoba, rokok tanpa cukai hingga uang palsu. Pemusnahan
dilakukan dengan di blender, di potong gerinda dan juga dibakar
Kepala
kejaksaan negeri Sukamto menjelaskan jika pemusnahan barang bukti ini karena
kasusnya sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkraaht). Kasus ini hanya dalam
waktu enam bulan.
"Tuntasnya
kasus itu bukan hanya mengirim terdakwa yang bersalah ke penjara. Tetapi juga
memusnahkan barang buktinya," jelas Sukamto.
Dijelaskan
dia, kasus yang selesai terdapat 54 kasus tindak pidana umum (tipidum). Barang
yang dimusnahkan antara lain narkoba berupa sabu 54.94 gram, tembakau gorila
6.11 gram, daun ganja 39.11 gram, obat obatan terlarang hingga 5794 butir, uang
palsu, telepon genggam 30 buah, hingga rokok tanpa cukai 96 bal.
Sukamto
menyoroti Salatiga sebagai kota kecil namun memiliki kasus Narkoba yang cukup
tinggi. "Hal ini diharapkan bisa menjadi perhatian semua pihak untuk
mengantisipasi ini," ujar dia.
Pemusnahan juga dihadiri oleh kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, Sekda Salatiga Wuri Puji astuti dan sejumlah pejabat terkait lainnya.(*)