Pamit ke Kebun, Seorang Pria Warga Bringin ditemukan Tergeletak dan Meninggal Dunia

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

 


Iklan

Pamit ke Kebun, Seorang Pria Warga Bringin ditemukan Tergeletak dan Meninggal Dunia

Admin Redaksi
Sabtu, 13 Juli 2024

 


SALATIGANEWS.COM | Ungaran - Seorang pria lanjut usia, Suwarto (76), warga Dusun Bantar, Desa Popongan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, ditemukan meninggal dunia di kebun miliknya pada Jumat (12/07/2024) pagi, sekitar pukul 10.50 WIB.


Menurut keterangan Sri Haryati (64), istri korban, sekira pukul 10.30 WIB, korban berpamitan untuk pergi ke kebun. Selang 20 menit kemudian, Sri Haryati menyusul ke kebun karena korban sebelum berangkat belum sarapan. Sesampainya di tempat kejadian, dia melihat suaminya sudah tergeletak dan tidak sadarkan diri.


"Bapak awalnya pamit mau ke kebun. Selang beberapa menit, saya menyusul dengan maksud mengirim sarapan. Sampai di lokasi, saya temukan bapak sudah tergeletak tidak sadarkan diri," ucapnya.


Mengetahui hal tersebut, dia segera menginformasikan kepada warga tentang kondisi suaminya. 


 "Saya langsung memberitahu warga," tambahnya.


Warga yang tiba di lokasi tidak berani mendekat dan meminta bantuan perangkat Desa Popongan, yaitu Kepala Dusun Bantar. Selanjutnya, Kadus melapor ke Polsek Bringin.


Kapolsek Bringin, Iptu Sudaryono, mengatakan setelah mendapatkan laporan warga terkait peristiwa tersebut, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait.


"Setelah mendapat laporan warga, kami tindak lanjuti dengan menghubungi petugas medis Puskesmas Bringin, mendatangi TKP, dan melakukan olah TKP serta pengangkatan jenazah dari kebun menuju rumah korban untuk dilakukan pemeriksaan medis," jelasnya.


Hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Bringin, dr. Bagus Panuntun, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan.


 "Penyebab kematian diduga karena korban sudah lanjut usia dan kelelahan," pungkas Kapolsek Bringin.


Keluarga korban sepakat menerima kejadian tersebut, dan tidak akan menuntut secara hukum terhadap siapapun dengan dibuktikan surat pernyataan.(*) 


Tag Terpopuler