SALATIGANEWS.COM
| Probolinggo - Upaya Polres Probolinggo Kota dalam
memberantas peredaran pil koplo di wilayah hukumnya terus berlanjut. Kali ini,
seorang warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo
berhasil diamankan karena kedapatan mengedarkan pil Y (Yondi) di Kota
Probolinggo.
“Betul, kita berhasil mengungkap kasus lagi terkait
peredaran pil di Kota Probolinggo. Tersangka yang berhasil diamankan yaitu J
(23), seorang warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo,”
terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu
Zainullah, Selasa (09/07/24) pagi.
Zainullah menjelaskan bahwa ungkap kasus ini berawal dari
adanya informasi bahwa di sekitar Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran,
Kota Probolinggo sering ada warga yang minum minuman keras sambil mengonsumsi
pil. Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba melakukan
penyelidikan dan hasilnya, tersangka J berhasil diamankan pada Kamis
(20/06/2024) malam.
“Pada saat diamankan di sekitar Tisnonegaran, petugas
langsung melakukan penggeledahan pada pelaku. Hasilnya, di dalam jok sepeda
motor Honda Vario milik J ditemukan barang bukti 2000 butir pil putih berlogo
Y,” ujarnya.
Kasihumas menjelaskan, J sehari-hari bekerja sebagai
pengepul bawang di sekitar Kecamatan Dringu. Karena desakan ekonomi, akhirnya J
juga nyambi menjadi pengedar pil Y.
“Jadi pengepul bawang tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhannya. Jadi J ini mencari penghasilan tambahan dengan menjadi pengedar.
Menurut J, menjadi pengepul bawang seringkali mengalami kerugian,” jelasnya.
Kasihumas juga menambahkan bahwa modus yang dilakukan J ini
agak berbeda dengan para tersangka yang sebelumnya diamankan. J tidak menjual
secara ecer, namun menjual dengan paket yang lebih besar. Dari 100 pil yang
dijual oleh J, J mematok harga Rp. 110.000.
“J ini jarang mau menjual ecer. Dia hanya menjual dengan
paket per 100 pil. Dan dari segi konsumen, para konsumen J ini juga kebanyakan
dari para pemuda yang baru lulus sekolah dan belum bekerja. Dari hasil menjadi
pengedar ini, J mendapatkan penghasilan bersih Rp. 300.000 per 1000 butir pil Y
yang berhasil dia jual,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, J akan dikenakan UU Kesehatan pasal 435
atau pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)