Rugikan Negara Rp 64 Miliar, Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS 2020

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

 


Iklan

Rugikan Negara Rp 64 Miliar, Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS 2020

Admin Redaksi
Kamis, 04 Juli 2024

 



JAKARTA | SALATIGANEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada tahun 2020.

 

Kombes Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. "Betul (ada penggeledahan)," kata Arief kepada wartawan pada Kamis, 4 Juli 2024.

 

Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE, dengan pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Arief menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan PJUTS. Namun, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkara tersebut. "Pada pokoknya, pengusutan kasus ini terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," jelas Arief.

 

Proyek nasional PJUTS ini mencakup banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi tiga wilayah: barat, tengah, dan timur. Saat ini, kasus yang sudah masuk tahap penyidikan adalah yang berada di wilayah tengah.

 

Arief mengungkapkan bahwa nilai kontrak proyek di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 64 miliar. "Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," tutup Arief.(*)


Tag Terpopuler