SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial KS (40) di Kabupaten
Simalungun, Sumatera Utara, diamankan oleh warga dan dibawa ke kantor polisi
setelah diketahui mencabuli dua putri kandungnya di rumah mereka. Kasat Reskrim
Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, mengungkapkan bahwa kedua korban
masih berusia dua tahun dan sembilan tahun.
Ghulam menjelaskan bahwa pelaku merupakan orang tua kandung
dari kedua korban. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa
pelaku ke kantor polisi pada tanggal 13 Juli 2024 dan membuat laporan resmi.
“Korban pertama berusia dua tahun, sementara korban kedua
berusia sembilan tahun. Pelaku adalah orang tua kandung mereka,” kata Ghulam
saat dikonfirmasi pada Rabu (17/7/2024).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah berulang
kali melakukan tindakan cabul terhadap kedua anaknya. Terakhir kali, pelaku
melakukan perbuatan bejat itu pada Desember 2023 di dalam rumah mereka.
“Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul atau
persetubuhan terhadap kedua korban, terakhir kali pada Desember 2023,” tambah
Ghulam.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk
mengumpulkan lebih banyak bukti dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang
setimpal atas perbuatannya.
Ghulam juga mengungkapkan bahwa masyarakat sekitar sangat
terkejut dan marah mengetahui tindakan keji yang dilakukan oleh KS terhadap
anak-anaknya sendiri. Warga setempat merasa perlu mengambil tindakan cepat
untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri dan segera mendapatkan proses
hukum yang sesuai.
“Reaksi warga sangat cepat. Mereka langsung mengamankan
pelaku dan membawanya ke kantor polisi agar dapat diproses secara hukum. Ini
menunjukkan kepedulian dan keberanian masyarakat dalam melindungi anak-anak
dari tindakan keji,” jelas Ghulam.
Polres Simalungun telah melakukan berbagai langkah untuk
memastikan keamanan dan kesejahteraan kedua korban. Kedua anak tersebut saat
ini berada di bawah perlindungan pihak berwenang dan mendapatkan pendampingan
psikologis untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal
kepada korban dan memastikan mereka mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Kami
juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui
adanya tindakan kekerasan atau pencabulan terhadap anak-anak,” tegas Ghulam.
Sementara itu, KS yang kini ditahan di Polres Simalungun,
akan menghadapi proses hukum yang ketat. Pihak kepolisian berjanji akan
mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
“Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang
sesuai dengan perbuatannya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi
anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” tutup Ghulam.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk
selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan. Pihak
kepolisian juga mengimbau kepada orang tua dan lingkungan sekitar untuk lebih
peduli dan segera melapor jika melihat atau menduga adanya tindakan kekerasan
terhadap anak-anak.(S.Hadi Purba)