KLATEN – Pelaku penganiayaan yang diduga bermotif dendam asmara berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Klaten pada Senin (12/08/2024).
Tersangka, yang diketahui berinisial TYA alias Gatrul (48), melakukan aksinya pada Kamis (01/08/2024) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah gudang rosok milik korban, Miswanto, yang berlokasi di Dukuh Daratan, Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan bahwa pelaku mendatangi lokasi dengan membawa sepeda motor dan langsung menodongkan senapan angin ke arah korban.
"Korban yang saat itu sedang bekerja sempat bertanya kepada pelaku tentang niatnya, namun pelaku tidak memberikan jawaban dan langsung menembak korban dari jarak sekitar tiga meter," jelas Kapolres pada Senin (12/08/2024).
Korban yang terkena tembakan di bagian samping kanan tubuhnya berusaha mencari perlindungan dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Sontak teriakan tersebut menarik perhatian warga, dan pelaku langsung melarikan diri dengan mengancam menggunakan senjata anginnya.
"Motifnya dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Hal ini menjadi pemicu utama terjadinya tindakan kekerasan tersebut," lanjut AKBP Warsono.
Berkat kerja keras kepolisian, identitas pelaku berhasil diungkap. Pada Senin (12/08/2024), Tim Resmob Polres Klaten berhasil menangkap TYA alias Gatrul di Jalan Purworejo-Jogja, tepatnya di Kali Bondol, Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.
"Dia memiliki karakter temperamental dan berani melukai seseorang," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, Gatrul dijerat pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.(*)