SALATIGANEWS.COM – Polres Salatiga terima laporan adanya tindakan pencurian yang terjadi pada Kamis, (7/3/2024) di Alfamart Jl. Soekarno-Hatta Cebongan Argomulyo Kota Salatiga.
Setelah menerima laporan adanya pencurian tersebut, Tim Satreskrim Polres Salatiga dipimpin Plh Kasat Reskrim Iptu Junia Rakhma Putri bertindak cepat dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan saksi.
Menurut keterangan saksi yang merupakan karyawan toko, bermula saat hendak membuka toko didapati backwall (rak rokok) dalam keadaan berantakan. Rokok berbagai merk serta 1 cocktail korek api pcs tidak ada ditempat.
Selanjutnya ia melakukan pengecekan dan ternyata plafon atap toko jebol, kemudian setelah dilakukan pengecekan melalui CCTV didapati seseorang masuk melalui plafon dan mengambil 936 buah bungkus rokok berbagai merk dan 1 Cocktail Korek Api Pcs dengan total kerugian Rp. 21.864.792.
Atas Laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan langkah penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV, kemudian setelah mendapatkan ciri dan identitas pelaku, Polisi mengirimkan dua kali Surat Panggilan kepada terduga pelaku yang berinisial W (42), Warga Setoyo Ungaran Barat Kabupaten Semarang, namun tidak pernah memenuhi panggilan.
Kemudian pada Rabu 17/7/2024, Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan W saat berada di Kembangsari Tengaran Kabupaten Semarang, dari interogasi awal terduga telah mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi melalui Plh Kasi Humas membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Alfamart Cebongan Salatiga.
Guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan, W dijerat sesuai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.(*)